Senin, 16 November 2020 - Pengadilan Negeri Kandangan ikut melakukan pengawasan Kegiatan Operasi Yustisi untuk penerapan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Bertempat di Tugu Ketupat Hamalau, Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan. Kegiatan ini dihadiri Oleh Ibu Noor Mahdalina, S.H. Sebagai Panitera Muda Pidana dan Staf Kepaniteraan Muda Pidana, bersama Stakeholder terkait Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan, Kodim 1003/Kandangan, dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan.