Jakarta-Humas, Menunjuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/jasa Pemerintah . Kepada YTH. Para Kuasa Pengguna Anggran di 4 (empat) lingkungan Peradilan diseluruh Indonesia. Maka dengan ini kami sampaikan surat dan lampirannya sebagai berikut :
Dokumen :
img-321173645.pdf
Data_oke.pdf