Jakarta - Humas, Menunjuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 20 Tahun 2017, Tanggal 16 mei 2017 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1438 H. Maka dengan ini kami lampirkan sebagai berikut .
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------