Jakarta-Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 534/SEK/KP.05.1/4/2020. Tanggal 6 April 2020 Tentang Pengisian Data Riwayat Kesehatan PNS Melalui SAPK BKN.
Yang ditujukan Kepada
1. Yth. Panitera Mahkamah Agung RI.
2. Yth. Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI.
3. Yth. Kepala Pengadilan Militer Utama
4. Yth. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding.
5. Yth. Para. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia
Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat dan Lampirannya, sebagai berikut :
Pengisian Data Riwayat Kesehatan.pdf |