Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • www.pn-kandangan.go.id
  • 082149123212
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

KERJA DARI RUMAH PASCA CUTI BERSAMA

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan himbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengenai penerapan kerja dari rumah sebagai bentuk respon atas situasi terkini, dengan ini disampaikan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan melalui mekanisme bekerja dari rumah/tempat tinggal telah diatur melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2020 beserta perubahannya, SEMA Nomor 9 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 1 Tahun 2021.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung:

Wfh Pasca_Cuti Bersama.pdf

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech