Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • www.pn-kandangan.go.id
  • 082149123212
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

Pengawasan :

  1. Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dilakukan oleh ketua pengadilan.
  2. Ketua Pengadilan bertanggung jawab dalam pelaksanaan layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu yang efektif, transparan dan sesuai asas dan tujuan.
  3. Panitera Pengadilan membuat buku Registrasi Khusus untuk mengkontrol pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa pembebasan biaya perkara dan penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan yang di laporkan kepada ketua pengadilan.
  4. Panitera Pengadilan melakukan Pengawasan Harian Terhadap jalannya Posyankum Pengadilan dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
  5. Petugas Posyankum pengadilan mengisi buku registrasi khusus yang disediakan

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

Dapatkan Layanan Hukum Bebas Biaya !

Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara Cuma-Cuma.

Gunakan hak anda, manfaatkan POSBAKUM DI PENGADILAN NEGERI!

Dapatkan layanan-layanannya (PERMA NO.1 Tahun 2014 Pasal 25)

  1. Pemberian informasi, konsultasi, atau activis hukum.
  2. bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  3. penyedian informasi daftar organisasi bantuan hukum.

Pemberian Layanan Hukum di POSBAKUM PENGADILAN (PERMA NO.1 Tahun 2014 Pasal 32)

1. Mengisi formulir dan memberikan persaratan sebagaimana pasal 22 ayat (2) PERMA no 1 tahun 2014.

2. Apabila penerima layanan posbakum pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara maka petugas posbakum pengadilan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada ketua pengadilan.

3. Apabila penerima layanan posbakum pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan petugas memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum dan daftar organisasi bantuan hukum .

 


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech