Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • www.pn-kandangan.go.id
  • 082149123212
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bimbingan Teknis Hari Ke-2 Pengadilan Negeri Kandangan dengan menghadirkan narasumber dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Kandangan dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kandangan

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

-Kandangan, Rabu 06 Maret 2024. Bertempat di ruang Sidang Tirta Lantai 2 Pengadilan Negeri Kandangan, dilaksanakan Bimbingan Teknis Hari Ke-2 Pengadilan Negeri Kandangan dengan menghadirkan narasumber dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Kandangan dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kandangan. Acara dimulai pukul 14.00 WITA dimana nasarasumber dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Kandangan yang terlebih dahulu menyampaikan materi dan sosialisasi. Setelah itu dilanjut oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpanjakan Kandangan pada pukul 15.00 WITA. Materi yang disampaikan oleh Narasumber Bank BRI adalah tentang "Service Excelent" dimana petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai frontliner harus bisa memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna layanan yang datang ke Pengadilan. Pengguna layanan yang dimaksud adalah pencari keadilan. Jangan sampai ada anggapan bahwa pelayanan yang diberikan terkesan cuek, komunikasi kurang bagus, tidak ada inisiatif penyelesaian masalah, lambat, dan tidak welcome. Sedangkan materi dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan adalah tentang Perubahan Tarif Pemotongan PPh 21 Terbaru Tahun 2024 dimana Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting dalam melakukan penyesuaian terhadap tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) di tahun 2024. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, tarif pemotongan PPh 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak resmi menggunakan tarif baru, yakni Tarif Efektif rata-rata atau TER. TER PPh 21 ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech