Jakarta – Humas : Sehubungan dengan surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1925/SEK/KP.04.6/11/2020 tanggal 27 November 2020 hal Perpanjangan Masa Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Arsiparis dan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dibatasi sampai dengan 30 Desember 2020. Dan juga menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional RI Nomor B-PK.00.00/2291/2020 tanggal 9 November 2020 hal usulan pengangatan PNS dalam jabatan fungsional Arsiparis melalui Penyesuaian/Inpassing dan surat Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 16068/D.3/11/2020 tanggal 23 November 2020 hal perpanjangan Masa Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing JF PPBJ.
Untuk lebih lengkapnya, Berikut Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI:
Penyampaian_Dokumen_Elektronik_usul _FA_dan_JF_PPBJ.pdf |